Rabu, 25 Desember 2013

PROPOSAL PENDIRIAN USAHA

Proposal Pendirian Usaha Warnet dan Bidang Usaha IT

A.     NAMA  USAHA
Usaha yang akan dikembangkan diberi nama “Nix-Net” dengan badan usaha berbentuk CV yang didaftarkan ke notaris sehingga memiliki badan hukum yang tetap.

B.     RENCANA LOKASI USAHA
Rencana lokasi operasional usaha akan ditempatkan didaerah yang memeuhi syarat sebagai berikut :
·          Lokasi dekat dengan kawasan pendidikan baik itu perguruan tinggi, Sekolah Menengah Umum dan Sekolah Menengah Pertama.
·          Lokasi berada di pusat keramaian, misalnya di pasar dan perkantoran.
·          Lokasi berada ditengah kawasan penduduk.
                                        
Lokasi yang kami prioritaskan adalah di Pasar Lemabang, dengan pertimbangan :
·          Dilokasi belum ada warnet dalam radius 2 KM.
·          Lokasi dekat dengan beberapa perguruan tinggi .
·          Disekitar lokasi terdapat beberapa sekolah antara lain : SMUN 5 Palembang, SMUN 7 Palembang, SMU Binawarga Palembang, dan  beberapa SMP, SMU dan SMK lainnya.
·          Lokasi berada kawasan pasar yang ramai.
·          Lokasi berada pada perumahan penduduk.

C.     TARGET PELANGGAN
Target pelanggan warnet ini adalah : pelajar dan mahasiwa disekitarnya. Mereka adalah menggunakan internet untuk hiburan dan memenuhi tugas yang frekwensinya cukup tinggi. Umumnya mereka hanya membuka program chatting dan beberapa situs.
D.     JENIS USAHA
Jenis  usaha yang direncanakan sesuai dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki adalah :
1.        Warnet (konsentrasi pada bulan pertama)
2.        Training internet lepas (pada bulan ke-2)
3.        Service komputer (pada bulan ke-3)
4.        Penjualan Voucer Handphone (pada bulan ke-4)
5.        Digital Printing (pada bulan ke-5)
6.        Video Shooting dan Transfer VCD (pada bulan ke-6)
7.        Training komputer (paket 1 atau 2 bulan) pada bulan ke-7.
8.        Dan lain sebagainya, disesuaikan dengan kebutuhan pasar dan anggaran yang tersedia.

Target kami adalah setiap bulan menambah cabang usaha baru, walau tidak menutup kemungkinan pada bulan yang sama ddirikan bebapa cabang usaha sekaligus.

E.      KEUNGGULAN KAMI
Kami memiliki keunggulan antara lain :
1.        Semua instalasi software, jaringan LAN, router dan proxy server dapat kami lakukan sendiri, dengan demikian tidak perlu menganggarkan dana untuk jasa dari pihak ketiga.
2.        Kami sudah berpengalaman memberikan bantuan jasa konsultasi dan pekerjaan teknis untuk pendirian warnet diantaranya adalah : Warnet LaaTazan di Plaju, Warnet Polycom di bukit, Warnet An-Najm di Samping Bina Husada Jalan Merdeka Palembang.
3.        Kami juga sudah sangat sering mengadakan pelatihan internet dan website kepada pelajar dan mahasiswa dengan kerja sama dengan organsasi ekskul sekolah atau senat mahasiswa.
F.      PERANGKAT KERAS DAN LUNAK
Perangkat keras yang akan digunakan dalam komputer ini adalah :
·          Komputer Pentium 3 built up second sebanyak 10 unit, server Pentium 4 1 unit dan komputer Pentium 4 untuk billing 1 unit beserta perangkat jaringan.
·          Koneksi internet menggunakan Wireless dengan kecepatan 64 kbps dengan rasio 1:1
·          Sistem operasi yang akan digunakan adalah Windows Me.

G.     MODAL & KEUNTUNGAN
Modal yang kami butuhkan untuk medirikan warnet ini plus biaya operasioanl selama 1 bulan pertama adalah  Rp 55.000.000,- dengan perkiraan laba bersih minimal Rp 6.000.000,- per bulannya. Sehingga usaha diperkirakan akan BEP pada bulan ke (10) sebelas (dengan asumsi 1 bulan pertama belum mendapatkan keuntungan maksimal).
Sedangkan modal untuk usaha selain warnet adalah mengambil dari beberapa sumber antara lain :
1.        penambahan modal oleh pemodal.
2.        keuntungan bulanan pemodal, bila pemodal ingn menambah investasi.
3.        keuntungan bulanan pengelola, bila pengelola ingin ikut menanam saham.
4.        dari pemodal lain yang ingin ikut andil menanamkan saham.
5.        dari dana penyusutan barang yang ternyata tidak terpakai. (dana penyusutan ini tetap dianggap sebagai dana dari pemodal).

H.    BAGI HASIL
Prosentase bagi hasil yang kami tawarkan adalah 40% untuk pemodal dan 60% untuk pengelola, dengan demikian pemodal diperkirakan akan mendapatkan keuntungan sedikitnya Rp 2.400.000,- perbulan. Dengan demikian diperkirakan pemodal akan balik modal paling lama 24 bulan.

I.       BIAYA PENYUSUTAN
Pada prinsipnya jumlah aset pemodal adalah sama baik pada saat pendirian usaha maupun pada tahun ke 1, ke2 , dst, Karena kami menganggarkan biaya penyususutan sebesar 2,5% perbulan dari semua aset milik pemodal, dana penyusutan ini tetap menjadi milik pemodal sehingga total aset pemodal tetap walaupun nilai barang menjadi susut atau rusak.
J.      SURAT PERJANJIAN
Demi keamanan investasi, kami menawarkan surat perjanjian yang ditandatangani oleh pemodal dan pengelola dan dibubui materai secukupnya agar mempunyai kekuatan hukum. Ketentuan dasar surat perjanjian kami sertakan dalam lampiran.

K.    STRATEGI PROMOSI
Strategi yang akan kami jalankan pada perusahaan ini antara lain :
1.        Bekerja sama dengan pihak sekolah dalam rangka mengadakan kerja sama pelatihan komputer dan internet.
2.        Kami akan menjalankan kembali organisasi yang bergerak dibidang teknologi informasi yang akan menghimpun mahasiswa yang mempunyai keahlian dibidang komputer. Dengan strategi ini, kami menargetkan bisa mendapatkan tenaga freelancer untuk mempromosikan bisnis ini, aset untuk tenaga pengajar dan dapat mengerjakan proyek-proyek IT.
                                                                               
L.     PENUTUP
Demikian proposal yang kami buat, semoga langkah ini dapat turut andil dalam mencerdaskan bangsa dan memberikan lapangan pekerjaan dan memajukan ekonomi Indonesia. Terimakasih 

Lampiran 1
BIODATA PENGELOLA
I. Data Pribadi
     Nama                                                  : Aswandi, ST
Tempat,tanggal lahir                          : Palembang, 8 Juni 1980
      Agama                                               : Islam
      Jenis Kelamin                                    : Laki-laki
     Status                                                 : Belum Menikah
Alamat                                               : Jl. Srijaya Negara No.. 1917 Bukit Besar Palembang
Telepon                                             : 0711-7316055      
Email                                                : apeng@aswandi.or.id
Website                                             : www.aswandi.or.id

II.Data Pendidikan
1. SD Negeri Purwosari MUBA berijazah tahun 1992.
2. SMP Negeri 3 berijazah tahun 1995.
3. SMU Negeri 3 berijazah tahun 1998.
     4. Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya tamat tahun 2005.

III. Kegiatan Organisasi (dibidang IT)
1.     Ketua Umum CNRC UNSRI (Computer Network Research Community).
2.     Anggota KPLI Palembang (Kelompok Pengguna Linux Indonesia)
3.     Ketua Biro Humas KAMMI Daerah Sumatera Selatan
4.     Ketua Tim Admin Portal KAMMI Pusat
5.     Ketua  Biro Media & Pers BEM UNSRI
6.     Anggota MIFTA (Muslim Information Technology Assosiation).
7.     Staff Dept. Humas KAMMI Pusat

IV. Pengalaman Kerja
1.        Membuat beberapa website nasional dan lokal.
2.        Trainer Internet dan desain web
3.        Kerja Praktek di PT. TELKOM NETWORK
4.        Konsultan pendrian Warnet Laa-Tahzan, Warnet Polycom dan Warnet An-Najm.
5.        Instruktur web design dan pemrograman di Palcomtech (Desember 2005 s.d Mei 2006).

V. Pengalaman Training Lepas
§   Nara sumber dalam Seminar teknologi SMU se-Kodya Palembang “Komputerisasi, Internet dan dampaknya terhadap pelajar. Pada tanggal 13 Mei 2001 di SMUN 3 Palembang.
§   Nara sumber Pelatihan Dasar Internet oleh KI BWPI FP UNSRI pada tanggal 5 Juni 2001 dan 10 dan 11 juni 2001 di warnet MarkoNet Palembang.
§   Nara sumber pelatihan dasar internet e-fair 2001 untuk seluruh mahasiswa baru elektro angkatan 2001 oleh HME FT UNSRI
§   Nara sumber Pelatihan Dasar Internet oleh KI BWPI FP UNSRI pada tanggal 8 dan 9 Desember 2001 dan di warnet MarkoNet Palembang.
§   Nara sumber pelatihan desain web oleh Pentium III SMUN 3 Palembang pada tanggal 10 Februari 02 di Sriwijaya Net Center.
§   Pelatihan dasar internet untuk SMU BW 1 Palembang pada tanggal 17, 18 dan 21 Februari 2002  di SMU BW 1 dan Warnet Indosains
§   Nara Sumber Pelatihan Internet BEM FMIPA UNSRI pada tanggal 9,10, 15,16, dan 17 maret 2002 di Sriwijaya Net Center Perpusakaan UNSRI Bukit Besar Palembang
§   Pelatihan dasar internet untuk pengurus BEM FKIP UNSRI pada tanggal 23 Maret 2002 di Warnet Ter@Net Palembang
§   Nara Sumber Seminar dan Pelatihan Internet IMM FKIP UMP pada tanggal 29 dan 30 maret 2002 di Aula UMP, Warnet UnoNet dan di Sriwijaya Net Center Perpusakaan UNSRI Bukit Besar Palembang

Lampiran 2
KETENTUAN UMUM USAHA WARNET



Istilah dalam ketentuan ini harus disepakati oleh pemodal dan pengelola, atau bahkan bila perlu dilampirkan dalam surat perjanjian.



1.        Pengertian2
a.        Pemodal adalah seseorang atau beberapa orang atau lembaga yang berkewajiban memberikan modal kepada pengelola. Pemodal merupakan pemilik perusahaan. Pemodal mendapatkan bagi hasil sebesar 40% dari laba bersih.
b.        Pengelola adalah seseorang atau beberapa orang yang berkewajiban mengelola usaha ini. Pengelola berhak mendapatkan bagi hasil 60% dari laba bersih. Tugas pengelola adalah melaksanakan pekerjaan manajerial.
c.        Karyawan adalah seseorang atau beberapa orang yang berkewajiban melaksanakan pekerjaan teknis. Karyawan berhak mendapatkan gaji tetap perbulan.
d.        Free Lancer adalah orang yang direkrut untuk melaksanakan pekerjaan tertentu. Freelancer dibayar berdasarkan prosentase dari pendapatan atas pekerjaannya.
e.        OutSourcing adalah pelimpahan pekerjaan kepada pihak ketiga.
f.         Laba bersih adalah omzet setelah dikurangi dengan biaya operasional, biaya defisit dan angsuran sewa ruko.
g.        Biaya operasional adalah biaya yang dikeluarkan untuk operasional perusahaan rutin, antara lain :
·          Gaji karyawan
·          Rekening PAM, PLN. Telepon, akses internet, iuran rutin
·          Biaya service segala peralatan yang rusak
·          Operasional administrasi
·          Biaya promosi
·          Dan semua biaya lain untuk kepentingan perusahaan selain biaya defisit, angsuran sewa ruko, dan pembelian alat.
h.        Defisit adalah nilai barang yang berkurang dalam waktu tertentu, biasanya disebut dengan penyusutan
i.         Biaya defisit adalah dana yang  harus dikeluarkan setiap bulan untuk mengganti nilai barang yang berkurang.
j.         Apabila ada kerusakan aset maka diperlukan biaya untuk memperbaikinya yang terdiri dari :
·          Biaya spare part yaitu biaya pembelian alat baru, biaya ini diambil dari dana defisit
·          Biaya service yaitu biaya jasa perbaikan, biaya ini diambil dari dana pendapatkan kotor pada bulan berjalan dan dalam laporan keuangan masuk sebagai biaya operasional
k.        Pekerjaan dibagi menjadi 2 macam :
·          Pekerjaan manajerial yaitu pekerjaan membuat rancangan strategi perusahaan dan mengatur pekerjaan karyawan.
·          Pekerjaan teknis yaitu pekerjaan yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin.

Ketentuan khusus :
1.        Dalam melaksanakan pekerjaan rutin usaha, pengelola berhak mengambil 2 orang karyawan yang digaji perbulan, 1 orang diambil pada saat mulai pendirian perusahaan dan 1 orang lagi setelah 2 bulan berjalan.
2.        Apabila pengelola harus mengerjakan pekerjaan yang bersifat teknis selain dari usaha rental internet, maka pengelola berhak mendapatkan bagi hasil langsung dari pekerjaan tsb, misalnya sebagai trainer, pembuatan software, dan service komputer.


Keterangan :
Semua aset perusahaan ini adalah milik pemodal, dan nilai aset pada saat didirikan harus diusahakan sama nilainya dengan nilai aset setiap bulannya atau setiap tahunnya dengan asumsi tidak ada penambahan modal.

Misalnya aset perusahaan saat pertama kali didirikan berjumlah Rp 100juta, maka pada bulan ke-12 aset perusahaan juga tetap harus 100 juta dengan asumsi tidak ada penambahan modal.

Bila ada 1 set komputer yang nilai awalnya Rp 2 juta, maka pada pada bulan ke-12 nilai komputer tidak mungkin tetap Rp 2 juta, maka diperlukan biaya penyusutan atau defisit untuk mengganti nilai komputer yang berkurang yang diambil dari pendapatan kotor setiap bulannya sebesar 2,5% dari harga barang. Biaya defisit ini tetap dikelola oleh pengelola.

 Referensi :


Kamis, 03 Oktober 2013

NETWORK FORENSIC (FORENSIK JARINGAN)


SERVER FORENSIK (SAFFA-NG)

Untuk mengatasi kebutuhan penegak hukum dalam melakukan analisis forensik, melakukan dokumentasi, serta menarik kesimpulan secara sistematis dan logis, maka dikembangkan suatu solusi Sistem Manajemen Kasus Forensik. Sistem yang dikembangkan ini dibuat merupakan pengembangan dari SAFFA.
SAFFA yang awalnya dikembangkan sebagai proyek riset oleh Andreas Vangerow – Universitas Bielefeld – Jerman dibawah bimbingan Prof Peter Ladkin PhD dan I Made Wiryana SSi, SKom, MSc, merupakan aplikasi workflow yang membantu dokumentasi analisis hasil uji forensik komputer (Vengeron,2006). SAFFA juga membantu menarik kesimpulan penyelidikan dengan menerapkan metode WBA yang telah banyak digunakan untuk analisis kecelakaan. SAFFA difokuskan untuk analisis forensik server dan desktop Personal Computer (PC).


Sistem yang dikembangkan ini disebut SAFFA NG karena merupakan pengembangan lebih lanjut dan perubahan secara mendasar arsitektur SAFFA dengan menggunakan komponen Open Source untuk menggantikan komponen proprietary yang tadinya digunakan SAFFA. Hanya konsep dan pendekatan SAFFA saja yang tetap masih digunakan. SAFFANG ini merupakan kerjasama riset antara Universitas Gunadarma, peneliti RVS Arbeitsgrupe-Bielefeld University, dan Andreas Vangerow (P3 Consulting GmbH), dengan masukan dari Kepolisian Negara bagian Niedersachsen (LKA Niedersachsen) serta kerja sama dengan badan pemerintahan Indonesia seperti KPK, dan Kepolisian Indonesia.
SAFFA merupakan perangkat lunak pertama yang tersedia secara bebas yang digunakan untuk sistem pengelolaan bukti digital dan pengelolaan data forensik. Memang telah ada beberapa perangkatlunak forensik seperti:
  • Encase (http://www.guidancesoftware.com/)
  • X-Ways (http://www.x-ways.net)
  • Autopsy (http://www.sleuthkit.org/autopsy/)
  • PyFLAG (http://www.pyflag.net/)
  • TimeCoronerToolkit (http://www.porcupine.org/forensics/tct.html)

Tetapi, perangkat lunak tersebut berdiri sendiri dan relatif merupakan forensik aras bawah, yang belum mendukung ke pengambilan runutan kesimpulan.
SAFFA-NG dapat memanfaatkan keluaran dari perangkat lunak aras bawah tersebut, sebagai masukan pengolaan bukti digital. Sehingga, SAFFANG dapat merangkum hasil perolehan berbagai perangkat bantu tersebut. SAFFA-NG ini menggunakan berbagai komponen perangkat lunak Open Source yaitu:
  • GNU/Linux
  • Tomcat Server, sebagai server untuk aplikasiSaffa JSP
  • Basis data XML
  • OpenOffice sebagai converter berbagai dokumen yang dijalankan dalam modus server

Perangkat lunak yang hampir mirip dengan fungsi SAFFA ini adalah Open Computer Forensic Architecture (OSCA) dari kepolisian Belanda (http://ocfa.sourceforge.net). Tetapi OSCA tersebut lebih pada program untuk membangun framework server yang akan digunakan untuk melakukan pekerjaan forensik, bukan memberikan panduan tahapan forensik seperti halnya SAFFA. Dari sisi User Interface, SAFFA memiliki pendekatan lebih ke arah pengguna, jadi pengguna lebih dilibatkan dalam menentukan User Interface.
Untuk penggunaan di Indoensia, tim pengembang SAFFA banyak mendapat masukan dari pihak KPK, serta dicobakan juga di Kepolisian Republik Indonesia.


Untuk Melanjutkan Materi, Baca Materi Lainnya :

Email Forensik (Dewi Yulia Ningsih)
LogFile dalam Forensik (Prihanto Haidi Bantara)

Minggu, 29 September 2013

Kasus Forensik dalam Bidang Teknik Informatika



Pengertian Forensik Komputer

Forensik komputer adalah suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa, dan mempergunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. Forensik komputer yang kemudian meluas menjadi forensik teknologi informasi, masih jarang digunakan oleh pihak berwajib, terutama pihak berwajib di Indonesia.

Tujuan Forensik Komputer

Di masa informasi bebas seperti sekarang ini, terjadi kecenderungan peningkatan kerugian finansial dari pihak pemilik komputer karena kejahatan komputer. Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu computer fraud dan computer crime. Computer fraud meliputi kejahatan/pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer. Sedang computer crime merupakan kegiatan berbahaya di mana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum. Untuk menginvestigasi dan menganalisa kedua kejahatan di atas, maka digunakan sistem forensik dalam teknologi informasi.

Kasus 1

Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.

Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.

Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

Bunyi Pasal 362 KUHP
barang siapa dengan sengaja mengambil barang yang sepenuhnya atau sebagian milik orang lain dengan melawan hukum maka dihukum sebagai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 th atau denda paling banyak Rp. 900,00

Kasus 2 Tentang Pornografi :
  
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.

Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.

Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.


Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE). 

Dalam pasal 53 UU ITE, dinyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.

Bunyi pasal 29 UU RI NO. 44 tahun 2008 tentang pornografi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 282 KUHP berbunyi:
Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”Dari kabar yang beredar di Mabes Polri, bahwa Luna dan Tari sudah menyandang predikat tersangka sejak beberapa hari lalu.

Sumber : www.hukumonline.com

Kasus 3 Tentang Hacking :

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Bunyi pasal 406 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kasus 4 Tentang Carding :

Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

Bunyi dari pasal 378 KUHP yang memuat tentang tindakan penipuan adalah sebagai berikut :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama/ keadaan palsu dengan tipu muslihat agar memberikan barang membuat utang atau menghapus utang diancam karena penipuan dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi bahwa:
barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan sesuatu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau suatu pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu bagi suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannnya seolah-olah asli dan tidak palsu, jika karena penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian, diancam karena pemalsuan surat dengan pidana penjara maksimum enam tahun; diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja dengan sengaja menggunakan surat yang isinya secara palsu dibuat atau yang dipalsukan tersebut, seolah-olah asli dan tidak palsu jika karena itu menimbulkan kerugian.

Kasus 5 Tentang Cybersquatting : 

Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.

Untuk kasus-kasus cybersquatting dengan menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana Umum, seperti misalnya pasal 382 bis KUHP tentang Persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Umum, pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan

Pasal 22 dan 60 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan domain hijacking.

Kasus 6 Tentang Perjudian Online :

Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.

PASAL 303 KUHP Tentang PERJUDIAN

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: 
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; 
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalakan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu. 
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008. 

Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”. 

Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sumber : Judionlinebsi.blogspot.com

Kasus 7 tentang Mencemarkan diri pribadi orang lain dalam ranah internet :

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.

Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)).

Kemudian hampir di akhir tahun 2009 muncul kembali kasus yang terjerat oleh UU No. 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE yang dialami oleh artis cantik kita yaitu Luna Maya. Kasus yang menimpa Luna Maya kini menyedot perhatian publik. Apalagi Luna Maya juga sebagai publik figur, pasti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang menyebutkan “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh”. Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya, karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan pelontaran sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekerja infotainment. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)) 

Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama.
Kasus 8 tentang Asusila dalam media elektronik

Aktor Taura Denang Sudiro alias Tora Sudiro dan Darius Sinathrya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk membuat laporan penyebaran dan pendistribusian gambar atau foto hasil rekayasa yang melanggar kesusilaan di media elektronik. 

"Saya membuat laporan, sesuai apa yang saya lihat di media twitter. Sebenarnya, saya sudah melihat gambar itu bertahun-tahun lalu. Awalnya biasa saja, namun sekarang anak saya sudah gede, nenek saya juga marah-marah. Padahal sudah dijelaskan kalau itu adalah editan," ujar Tora, di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Rabu (15/5).

Ia melanjutkan, pihaknya memutuskan untuk membuat laporan dengan nomor TBL/1608//V/2013/PMJ/Dit Krimsus, tertanggal 15 Mei 2013, karena penyebaran foto asusila itu kian ramai dan mengganggu privasinya.
"Saya merasa dirugikan. Sekarang juga kembali ramai (penyebarannya), Darius juga terganggu. Akhirnya kami memutuskan untuk membuat laporan. Pelakunya belum tahu siapa, namun kami sudah meminta polisi untuk menelusurinya," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Darius, menyampaikan dirinya juga sudah mengetahui beredarnya foto rekayasa adegan syur sesama jenis itu, sejak beberapa tahun lalu.

"Sudah tahu gambar itu, beberapa tahun lalu. Awalnya saya cuek, mungkin kerjaan orang iseng saja. Namun, sekarang banyak teman-teman di daerah menerima gambar itu via broadcast BBM. Bahkan, anak kecil saja bisa melihat. Ini yang sangat mengganggu saya," jelasnya.

Darius yang merupakan saksi dan korban dalam laporan itu menambahkan, banyak teman-teman daerah memintanya untuk mengklarifikasi apakah benar atau tidak foto itu. "Ya, jelas foto ini palsu. Makanya kami laporkan," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru, menuturkan berdasarkan penyeledikan sementara, disimpulkan jika foto itu merupakan rekayasa atau editan.

"Kami baru melakukan penyelidikan awal dan menyimpulkan ini foto editan, bukan foto asli. Hanya kepala mereka (Tora, Darius dan Mike) dipasang ke dalam gambar asli, kemudian ditambahkan pemasangan poster Film Naga Bonar untuk menguatkan karakter itu benar-benar Tora. Selain itu tak ada yang diganti. Editor tidak terlalu bekerja keras (mengubah), karena hampir mirip gambar asli," paparnya.

Langkah selanjutnya, kata Audie, pihaknya bakal segera melakukan penelusuran terkait siapa yang memposting gambar itu pertama kali.

"Kami akan mencoba menelusuri siapa yang mengedit dan memposting gambar itu pertama kali. Ini diedit kira-kira 3 tahun lalu, tahun 2010. Kesulitan melacak memang ada, karena terkendala waktu yang sudah cukup lama. Jika pelaku tertangkap, ia bakal dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya.

Diketahui, sebuah foto rekayasa adegan syur sesama jenis yang menampilkan wajah Tora Sudiro, Darius Sinathrya dan Mike (mantan VJ MTV), beredar di dunia maya. Nampak adegan oral seks di dalam foto itu.

Sumber : http://www.beritasatu.com/hiburan/113924-tora-dan-darius-laporkan-penyebar-foto-rekayasa-adegan-syurnya-ke-polisi.html


Kasus  9 tentang Pencemaran nama baik di media elektronik

Suami Inggrid Kansil, Syarief Hasan tak main-main dengan kicauan yang dilontarkan TrioMacan2000 di Twitter. Berbagai pasal sudah disiapkan polisi untuk menjerat pemilik akun anonim tersebut. 

"Saya secara resmi melaporkan akun TrioMacan2000 yang telah mencemarkan nama baik saya dan keluarga dengan melakukan kejahatan elektronik informasi teknologi," tandas Syarief usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/5) petang.

Dalam laporannya, Menteri Koperasi dan UKM itu membawa bukti berupa print-out kicauan TrioMacan2000 di Twitter. "Saya ingin buktikan secara clear, bahwa ini betul-betul fitnah. Dan ini kita harus berantas dan lawan," sebut dia.

TrioMacan2000 dilaporkan dengan pasal berlapis yaitu pasal 310, 311 KUHP dan 27 UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik. "Hukumannya 6 tahun," tegas Syarief. 

Syarief mengaku terpaksa menempuh kasus ini hingga ke Polda Metro Jaya. Ia berharap, ke depannya tak ada lagi kasus serupa seperti yang menimpa keluarganya.

"Ini kan merusak nama baik saya dan keluarga, menyebarkan fitnah. Ini tidak boleh terjadi. Saya harap saya dan keluarga yang terakhir. Pihak kepolisian akan tuntut sampai tuntas. Apalagi saya dengar ini mudah dilacak," tutup Syarief. 

Sumber: http://showbiz.liputan6.com/read/588506/fitnah-inggrid-kansil-triomacan2000-dituntut-6-tahun-penjara

Kasus 10 tentang penipuan loker pada media elektronik

Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat websitehttp://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.

Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan formatADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575.

Selanjutnya korban kemudian menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR & TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com.

Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR 2.000.00,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” selanjutnya korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika kode aktivasi tiket harus Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya.

Menurut Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya.

Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.



SUMBER :
http://etikanama.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-cyber-crime-di-indonesia.html