Minggu, 29 September 2013

Kasus Forensik dalam Bidang Teknik Informatika



Pengertian Forensik Komputer

Forensik komputer adalah suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa, dan mempergunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. Forensik komputer yang kemudian meluas menjadi forensik teknologi informasi, masih jarang digunakan oleh pihak berwajib, terutama pihak berwajib di Indonesia.

Tujuan Forensik Komputer

Di masa informasi bebas seperti sekarang ini, terjadi kecenderungan peningkatan kerugian finansial dari pihak pemilik komputer karena kejahatan komputer. Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu computer fraud dan computer crime. Computer fraud meliputi kejahatan/pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer. Sedang computer crime merupakan kegiatan berbahaya di mana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum. Untuk menginvestigasi dan menganalisa kedua kejahatan di atas, maka digunakan sistem forensik dalam teknologi informasi.

Kasus 1

Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.

Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.

Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

Bunyi Pasal 362 KUHP
barang siapa dengan sengaja mengambil barang yang sepenuhnya atau sebagian milik orang lain dengan melawan hukum maka dihukum sebagai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 th atau denda paling banyak Rp. 900,00

Kasus 2 Tentang Pornografi :
  
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.

Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.

Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.


Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE). 

Dalam pasal 53 UU ITE, dinyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.

Bunyi pasal 29 UU RI NO. 44 tahun 2008 tentang pornografi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 282 KUHP berbunyi:
Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”Dari kabar yang beredar di Mabes Polri, bahwa Luna dan Tari sudah menyandang predikat tersangka sejak beberapa hari lalu.

Sumber : www.hukumonline.com

Kasus 3 Tentang Hacking :

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Bunyi pasal 406 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kasus 4 Tentang Carding :

Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

Bunyi dari pasal 378 KUHP yang memuat tentang tindakan penipuan adalah sebagai berikut :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama/ keadaan palsu dengan tipu muslihat agar memberikan barang membuat utang atau menghapus utang diancam karena penipuan dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi bahwa:
barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan sesuatu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau suatu pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu bagi suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannnya seolah-olah asli dan tidak palsu, jika karena penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian, diancam karena pemalsuan surat dengan pidana penjara maksimum enam tahun; diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja dengan sengaja menggunakan surat yang isinya secara palsu dibuat atau yang dipalsukan tersebut, seolah-olah asli dan tidak palsu jika karena itu menimbulkan kerugian.

Kasus 5 Tentang Cybersquatting : 

Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.

Untuk kasus-kasus cybersquatting dengan menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana Umum, seperti misalnya pasal 382 bis KUHP tentang Persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Umum, pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan

Pasal 22 dan 60 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan domain hijacking.

Kasus 6 Tentang Perjudian Online :

Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.

PASAL 303 KUHP Tentang PERJUDIAN

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: 
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; 
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalakan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu. 
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008. 

Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”. 

Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sumber : Judionlinebsi.blogspot.com

Kasus 7 tentang Mencemarkan diri pribadi orang lain dalam ranah internet :

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.

Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)).

Kemudian hampir di akhir tahun 2009 muncul kembali kasus yang terjerat oleh UU No. 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE yang dialami oleh artis cantik kita yaitu Luna Maya. Kasus yang menimpa Luna Maya kini menyedot perhatian publik. Apalagi Luna Maya juga sebagai publik figur, pasti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang menyebutkan “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh”. Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya, karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan pelontaran sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekerja infotainment. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)) 

Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama.
Kasus 8 tentang Asusila dalam media elektronik

Aktor Taura Denang Sudiro alias Tora Sudiro dan Darius Sinathrya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk membuat laporan penyebaran dan pendistribusian gambar atau foto hasil rekayasa yang melanggar kesusilaan di media elektronik. 

"Saya membuat laporan, sesuai apa yang saya lihat di media twitter. Sebenarnya, saya sudah melihat gambar itu bertahun-tahun lalu. Awalnya biasa saja, namun sekarang anak saya sudah gede, nenek saya juga marah-marah. Padahal sudah dijelaskan kalau itu adalah editan," ujar Tora, di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Rabu (15/5).

Ia melanjutkan, pihaknya memutuskan untuk membuat laporan dengan nomor TBL/1608//V/2013/PMJ/Dit Krimsus, tertanggal 15 Mei 2013, karena penyebaran foto asusila itu kian ramai dan mengganggu privasinya.
"Saya merasa dirugikan. Sekarang juga kembali ramai (penyebarannya), Darius juga terganggu. Akhirnya kami memutuskan untuk membuat laporan. Pelakunya belum tahu siapa, namun kami sudah meminta polisi untuk menelusurinya," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Darius, menyampaikan dirinya juga sudah mengetahui beredarnya foto rekayasa adegan syur sesama jenis itu, sejak beberapa tahun lalu.

"Sudah tahu gambar itu, beberapa tahun lalu. Awalnya saya cuek, mungkin kerjaan orang iseng saja. Namun, sekarang banyak teman-teman di daerah menerima gambar itu via broadcast BBM. Bahkan, anak kecil saja bisa melihat. Ini yang sangat mengganggu saya," jelasnya.

Darius yang merupakan saksi dan korban dalam laporan itu menambahkan, banyak teman-teman daerah memintanya untuk mengklarifikasi apakah benar atau tidak foto itu. "Ya, jelas foto ini palsu. Makanya kami laporkan," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru, menuturkan berdasarkan penyeledikan sementara, disimpulkan jika foto itu merupakan rekayasa atau editan.

"Kami baru melakukan penyelidikan awal dan menyimpulkan ini foto editan, bukan foto asli. Hanya kepala mereka (Tora, Darius dan Mike) dipasang ke dalam gambar asli, kemudian ditambahkan pemasangan poster Film Naga Bonar untuk menguatkan karakter itu benar-benar Tora. Selain itu tak ada yang diganti. Editor tidak terlalu bekerja keras (mengubah), karena hampir mirip gambar asli," paparnya.

Langkah selanjutnya, kata Audie, pihaknya bakal segera melakukan penelusuran terkait siapa yang memposting gambar itu pertama kali.

"Kami akan mencoba menelusuri siapa yang mengedit dan memposting gambar itu pertama kali. Ini diedit kira-kira 3 tahun lalu, tahun 2010. Kesulitan melacak memang ada, karena terkendala waktu yang sudah cukup lama. Jika pelaku tertangkap, ia bakal dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya.

Diketahui, sebuah foto rekayasa adegan syur sesama jenis yang menampilkan wajah Tora Sudiro, Darius Sinathrya dan Mike (mantan VJ MTV), beredar di dunia maya. Nampak adegan oral seks di dalam foto itu.

Sumber : http://www.beritasatu.com/hiburan/113924-tora-dan-darius-laporkan-penyebar-foto-rekayasa-adegan-syurnya-ke-polisi.html


Kasus  9 tentang Pencemaran nama baik di media elektronik

Suami Inggrid Kansil, Syarief Hasan tak main-main dengan kicauan yang dilontarkan TrioMacan2000 di Twitter. Berbagai pasal sudah disiapkan polisi untuk menjerat pemilik akun anonim tersebut. 

"Saya secara resmi melaporkan akun TrioMacan2000 yang telah mencemarkan nama baik saya dan keluarga dengan melakukan kejahatan elektronik informasi teknologi," tandas Syarief usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/5) petang.

Dalam laporannya, Menteri Koperasi dan UKM itu membawa bukti berupa print-out kicauan TrioMacan2000 di Twitter. "Saya ingin buktikan secara clear, bahwa ini betul-betul fitnah. Dan ini kita harus berantas dan lawan," sebut dia.

TrioMacan2000 dilaporkan dengan pasal berlapis yaitu pasal 310, 311 KUHP dan 27 UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik. "Hukumannya 6 tahun," tegas Syarief. 

Syarief mengaku terpaksa menempuh kasus ini hingga ke Polda Metro Jaya. Ia berharap, ke depannya tak ada lagi kasus serupa seperti yang menimpa keluarganya.

"Ini kan merusak nama baik saya dan keluarga, menyebarkan fitnah. Ini tidak boleh terjadi. Saya harap saya dan keluarga yang terakhir. Pihak kepolisian akan tuntut sampai tuntas. Apalagi saya dengar ini mudah dilacak," tutup Syarief. 

Sumber: http://showbiz.liputan6.com/read/588506/fitnah-inggrid-kansil-triomacan2000-dituntut-6-tahun-penjara

Kasus 10 tentang penipuan loker pada media elektronik

Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat websitehttp://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.

Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan formatADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575.

Selanjutnya korban kemudian menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR & TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com.

Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR 2.000.00,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” selanjutnya korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika kode aktivasi tiket harus Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya.

Menurut Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya.

Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.



SUMBER :
http://etikanama.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-cyber-crime-di-indonesia.html

Kamis, 26 September 2013

Tugas 1 Pengantar Bisnis Informatika








SEJARAH INTEL



Siapa yang tidak mengenal PerusahaanIntel, Ya, sebuah perusahaan pembuatProsesor atau Microchip nomor satu di dunia. Perusahaan Intel didirikan oleh dua orang yaitu Robert Noyce dan Gordon Moore, namun penulis kali ini akan mengulas biografi salah satu pendiri Perusahaan Intel yaitu Robert NoyceRobert Noyce dilahirkan pada tanggal 12 December 1927 di Burlington, Iowa, Amrika Serikat. Ia merupakan anak ketiga dari empat bersaudara, dari ayah yang bernama Ralph Brewster Noyce yang berprofesi sebagai seorang Pendeta. Ayahnya adalah lulusan tahun 1915 dari Doane College, lulusan tahun 1920 dari Oberlin College, dan lulusan tahun 1923 dari Chicago Theological Seminary. Ia juga mendapatkan beasiswa Rhodes Scholarship. Ibunya, Harriet May Norton, lulusan tahun 1921 dari Oberlin College, adalah putri dari pendeta Milton J. Norton, pendeta jemaat, dan Louise Hill. Ia bermimpi menjadi misionaris sebelum pernikahannya. 

Intel yang didirikan sebagai sebuah perusahaan pada tanggal 18 Juli 1968, dengan nama NM Electronics (NM adalah singkatan untuk “Noyce” dan “Moore”). Rock menjadi Pimpinan Dewan Direksi, Noyce menjabat sebagai presiden direktur dan CEO, dan Moore sebagai wakil presiden direktur eksekutif. Mereka mendirikan bengkel di Mountain View, California, hanya di ujung jalan dari Fairchild Semiconductor, dan Universitas Stanford. Setelah merekrut kira-kira setengah lusin karyawan dari Fairchild, termasuk Andrew Grove, mereka mulai mengisi satu sudut kecil tetapi akhirnya menciptakan sebuah industri baru. “Bisnis memori semikonduktor tidak ada,” kata Noyce. “Itu adalah kunci menuju kelestarian hidup sebuah perusahaan yang masih muda. Kita berusaha memasuki bisnis yang kurang penduduknya atau tidak berpenduduk sama sekali.”

Walaupun produk pertama merupakan keberhasilan besar, para manajer
Intel menyadari bahwa perusahaan masih jauh dari merealisasi tujuannya mencapai pemasukan tahunan sebesar $25 juta. “Banyak hal mungkin dicapai secara teknologis, tetapi hanya produk yang mampu meraih keberhasilan ekonomi saja yang akan menjadi realita,” kata Noyce. Sejak awal, pemabrikan chip silicon sangat rumit. Pada awal tahun tujuh puluhan pabrik akan mengurangi satu rancangan melalui fotografi, dan kemudian mencetaknya pada sekeping kecil silicon. Proses ini diulangi berkali-kali untuk mengepak ribuan transistor pada sekeping chip. Produksi chip sangat mahal, dan terobosan teknologi akan lesu kalau Intel tidak merancang cara, pada setiap tahap, untuk memproduksi chip pada laju kecepatan yang mampu dicapai.

Tahun-tahun awal Intel hanya merupakan pendahuluan menuju terobosan yang akan meluncurkan pertumbuhan perusahaan dan penyebaran komputer pribadi-pada tahun 1970-an. Ciptaannya adalah mikroprosesor, yang disebut Gorden Moore “salah satu produk paling revolusioner dalam sejarah umat manusia.” Penemuan ini bukan peristiwa yang diperhitungkan, tetapi hanya satu langkah yang logis dalam upaya Intel yang terus-menerus untuk membuat chipnya lebih cerdik dan mengurangi ukuran alat yang memberikan kekuatan kepada kemampuan fungsi komputer.

Pada tahun 1969 sebuah perusahaan Jepang meminta kepada Intel agar memproduksi rangkaian chip yang akan memungkinkan kalkulator genggam bisa melakukan hitungan rumit yang hanya bisa dilakukan oleh mesin hitung atau komputer yang lebih besar. Bukannya memasang bebarapa chip berdampingan, insinyur Intel Ted Hoff kebetulan mendapatkan gagasan menggunakan empat chip yang saling berhubungan, dengan satu chip yang kuat di tengah-tengahnya. Dalam proses ini, Hoff merancang satu metode untuk menempatkan seluruh “cental processing unit” (CPU) pada satu chip tunggal. Dan satu chip tunggal ini satu pemecahan yang tidak terduga-duga untuk memenuhi permintaan dari seorang pelanggan menjadi mikroprosesor Intel 4004. 
Tahun-tahun awal Intel hanya merupakan pendahuluan menuju terobosan yang akan meluncurkan pertumbuhan perusahaan dan penyebaran komputer pribadi-pada tahun 1970-an. Ciptaannya adalah mikroprosesor, yang disebut Gorden Moore “salah satu produk paling revolusioner dalam sejarah umat manusia.” Penemuan ini bukan peristiwa yang diperhitungkan, tetapi hanya satu langkah yang logis dalam upaya Intel yang terus-menerus untuk membuat chipnya lebih cerdik dan mengurangi ukuran alat yang memberikan kekuatan kepada kemampuan fungsi komputer. Pada tahun 1969 sebuah perusahaan Jepang meminta kepada Intel agar memproduksi rangkaian chip yang akan memungkinkan kalkulator genggam bisa melakukan hitungan rumit yang hanya bisa dilakukan oleh mesin hitung atau komputer yang lebih besar. Bukannya memasang bebarapa chip berdampingan, insinyur Intel Ted Hoff kebetulan mendapatkan gagasan menggunakan empat chip yang saling berhubungan, dengan satu chip yang kuat di tengah-tengahnya. Dalam proses ini, Hoff merancang satu metode untuk menempatkan seluruh “cental processing unit” (CPU) pada satu chip tunggal. Dan satu chip tunggal ini satu pemecahan yang tidak terduga-duga untuk memenuhi permintaan dari seorang pelanggan menjadi mikroprosesor Intel 4004. 

Pada 27 November 27 1974, Robert Noyce menikah dengan Ann Schmeltz Bowers. Bowers adalah lulusan 1959 dari Cornell University, dan juga mendapatkan gelar Ph.D. dari University of Santa Clara. Ia adalah Director of Personnel pertama di Intel Corporation dan Vice President of Human Resources pertama di Apple Inc. Saat ini ia menjabat sebagai Chair of the Board and the founding trustee di Noyce Foundation. Menurut biografi IEEE nya, Robert Noyce memegang 16 paten Robert Noyce, yaitu pada metode semikonduktor, perangkat dan struktur, termasuk aplikasi dari photoengraving untuk semikonduktor, dan menyebar-persimpangan isolasi untuk IC. Dia juga memegang paten dasar yang berhubungan dengan skema interkoneksi logam. Noyce mendapatkan serangan jantung di rumahnya pada 3 June 1990, dan kemudian wafat di Seton Medical Center di Austin, Texas.


PRODUK INTEL

PRODUK DESKTOP
Prosesor Desktop
Kit Desktop




PRODUK MOBILE
Prosesor Mobile
Chipset Mobile




PRODUK JARINGAN
Ethernet
Nirkabel



Produk Perangkat Lunak
Perangkat Lunak Server



PRODUK PENYIMPANAN
Solid State Drive
Prosesor Penyimpanan



STRUKTUR ORGANISASI

Google Sangat Ingin Investasi di Indonesia Perusahaan blue chip dan mesin pencari di internet, Google menyatakan ingin berinvestasi di Indonesia. Google mengajukan beberapa syarat berinvestasi. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengatakan, pimpinan Google telah melakukan komunikasi intensif dengan BKPM. "Google mempertimbangkan untuk berinvestasi di Indonesia dengan mendirikan PT Google Indonesia," kata Gita di Jakarta, Rabu (21/9/2011). 
Disebutkannya, Google mengajukan dua syarat untuk berinvestasi. Pertama, data center tidak harus di Indonesia. Kedua, diperbolehkannya Google Indonesia mencari pendapatan dari iklan online. Dua syarat tersebut, jelasnya, telah dikoordinasikan dengan kemenkominfo, hal ini penting mengingat Google merupakan perusahaan blue chip global. Ditegaskannya, pemerintah memiliki kepentingan agar setiap produk yang merupakan kebutuhan atau biasa digunakan secara umum oleh masyarakat mendirikan basis produksinya di Indonesia. Untuk menarik investasi asing telah diberikan Tax Holiday dan revisi beberapa aturan terkait penanaman modal asing. “Jika tidak ada keinginan untuk berinvestasi, kami pun siap bereaksi menyiapkan hambatan fiskal dan non fiskal yang tidak bergesekan dengan aturan internasional,” tegasnya.






TARGET PEMASARAN

 Intel terus berupaya memperkuat posisinya di pasar informasi teknologi (IT) Indonesia dengan memproduksi ultrabook, bekerja sama dengan beberapa merek seperti Acer, Axioo, HP dan Lenovo. “Komputer ini cocok bagi orang yang sibuk bepergian, karena bentuknya yang tipis dan baterai tahan lama, sampai 9 jam,” papar Public Relations Manager Intel Indonesia, Dhyoti R Basuki, di sela-sela gathering Intel dengan Forum Pengembangan Kampoeng Batik Laweyan (FPKBL), di Omah Sinten, Rabu (10/10/2012). Seiring dengan diluncurkannya produk tersebut, Intel kini juga aktif menggandeng komunitas dan kalangan industri kreatif untuk mengurangi kesenjangan digital di Indonesia. Menurut Dhyoti, Intel konsisten mempercepat penetrasi teknologi agar dapat menjangkau jutaan masyarakat Indonesia. Di Solo, Intel siap mengedukasi pengusaha batik agar pengusaha batik di Solo lebih melek teknologi. “Harapannya, pekerjaan mereka dipermudah dengan teknologi,” ujar dia. Dhyoti mengatakan, Intel juga terus mendorong kalangan UKM untuk mengadopsi teknologi agar mampu meningkatkan produktivitas. Tujuan akhirnya adalah untuk membuat Indonesia menjadi lebih terintegrasi dalam hal teknologi dan menjadi lebih kompetitif di pasar global.
Kabid IT FPKBL, Arif Budiman menyampaikan IT baru dimanfaatkan kalangan pengusaha batik di Laweyan tahun 2008.

“Strategi pemasaran mulai dilakukan lewat website, facebook dan jejaring lainnya di internet. Upaya ini pun signifikan meningkatkan tingkat kunjungan ke Kampoeng Batik Laweyan,” kata dia.
Tidak hanya untuk pemasaran. Penggunaan IT juga mulai merambah untuk kegiatan akuntansi, merekap data penjualan dengan lebih realtime dan IT juga mulai dimanfaatkan untuk kemudahan produksi batik.
Dia mengatakan, saat ini sudah ada 50% dari 90 pengusaha batik di Laweyan yang memanfaatkan IT untuk kelancaran usaha mereka. Mulai dari pemakaian terbatas hingga pemanfaatan penuh. Masih ada beberapa kendala sehingga belum semua pengusaha bisa memanfaatkan IT. “Salah satu kendalanya adalah keterbatasan modal dan sumber daya manusia (SDM) yang belum menguasai IT.”
Ketua FKBL, Alpha Febela Priyatmono menambahkan produksi batik berbasis IT bisa dilakukan untuk membuat motif terutama untuk motif batik cap. “Kami banyak terbantu karena saat ini sudah banyak beredar software motif batik. Dengan adanya IT, kerja kami banyak terbantu karena pesanan saat ini menuntut bentuk motif dan warna yang akurat.” Lewat IT pula, kata dia, memudahkan berkirim contoh produk dengan pelanggan.
Dhyoti melanjutkan edukasi kepada industri kreatif tidak hanya dilakukan di Solo. tetapi pernah di Surabaya, Medan, Balikpapan, Makassar, Jogja dan Jepara. “Program CSR kami memang lebih banyak edukasi.”

PERKEMBANGAN PERUSAHAAN

Processor merupakan bagian sangat penting dari sebuah komputer, yang berfungsi sebagai otak dari komputer. Tanpa processor komputer hanyalah sebuah mesin yang tak bisa apa-apa. Pekembangan processor dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang begitu cepat bahka para pioner seperti Intel dan AMD selalu bersaing. Banyak sejarah-sejarah yang dialami processor-processor Intel sebelum Processor tersebut menjadi sehebat sekarang yang processornya sekarang dijuluki Otak Komputer tercepat di dunia yaitu Core i7 dan Corei& Extreem yang tercepatnya.
Berikut ini adalah pekembangan processor-processor dari tahun ketahun:    
-          Pada tahun 1985, Intel meluncurkan desain prosesor yang sama sekali baru: i80386. Sebuah prosesor 32-bit , dalam arti memiliki register 32-bit, bus data eksternal 32-bit, dan mempertahankan kompatibilitas dengan prosesor generasi sebelumnya, dengan tambahan diperkenalkannya mode PROTECTED 32-BIT untuk memori addressing 32-bit, mampu mengakses maksimum 4 GB, dan tidak lupa tambahan beberapa instruksi baru. Chip ini mulai dikemas dalam bentuk PGA (pin Grid Array). Prosesor Intel sampai titik ini belum menggunakan unit FPU secara internal . Untuk dukungan FPU, Intel meluncurkan seri 80×87. Sejak 386 ini mulai muncul processor cloner : AMD, Cyrix, NGen, TI, IIT, IBM (Blue Lightning) dst, macam-macamnya :
1)             i80386 DX (full 32 bit)
2)             i80386 SX (murah karena 16bit external)
3)             i80486 DX (int 487)
4)             i80486 SX (487 disabled)
5)             Cx486 DLC (menggunakan MB 386DX, juga yang lain)
6)             Cx486 SLC (menggunakan MB 386SX)
7)             i80486DX2
8)             i80486DX2 ODP
9)             Cx486DLC2 (arsitektur MB 386)
10)         Cx486SLC2 (arsitektur MB 386)
11)         i80486DX4
12)         i80486DX4 ODP
13)         i80486SX2
14)         14.Pentium
15)         Pentium ODP


-          Konsumer dan dunia usaha akan memiliki dua pilihan untuk membeli prosesor-prosesor Intel Core 2 Duo sebagai bagian dari platform-platform berfokus pasar utama dari Intel, yang terdiri dari teknologi-teknologi hardware dan software Intel yang dibuat khusus untuk kebutuhan-kebutuhan komputasi spesifik, termasuk teknologi Intel vPro untuk dunia usaha, teknologi bergerak Intel Centrino Duo untuk laptop, dan teknologi Intel Viiv untuk pengguna di rumah. Prosesor-prosesor Intel Core 2 Duo memiliki banyak inovasi tingkat lanjut, seperti:
  • Intel Wide Dynamic Execution
Meningkatkan kinerja dan efisiensi. Masing-masing inti bisa menyelesaikan hingga empat instruksi penuh secara bersamaan menggunakan sebuah pipeline 14-tahap yang efisien
Intel Smart Memory Access – Meningkatkan kinerja sistem dengan menyembunyikan latency memori, yang kemudian mengoptimalkan penggunaan bandwidth data komputer yang tersedia untuk menyediakan data ke prosesor ketika dibutuhkan.
  • Intel Advance Smart Cache
Memiliki sebuah cache atau cadangan memori L2 yang berbagi untuk mengurangi daya dengan meminimalkan “lalu lintas” memori tapi meningkatkan kinerja dengan memungkinkan satu inti untuk menggunakan seluruh cache ketika core yang lain sedang tidak bekerja. Hanya Intel yang menyediakan kemampuan ini di seluruh segmen.
  • Intel Advanced Digital Media Boost
Secara efektif menggandakan kecepatan eksekusi untuk instruksi-instruksi yang banyak digunakan di aplikasi-aplikasi multimedia dan grafis.
Intel 64 Technology – Penambahan ke arsitektur Intel 32-bit ini mendukung komputasi 64-bit, termasuk memungkinkan prosesor untuk mengakses memori yang lebih besar.
  • Intel Dynamic Power Coordination
Mengkoordinasikan transisi-transisi Enhanced Intel SpeedStep® Technology dan tahap manajemen daya idle (C-states) secara independen per inti untuk membantu mengirit daya.
  • Intel Dynamic Bus Parking
Memungkinkan penghematan daya dan umur batere yang lebih baik dengan memungkinkan chipset untuk menurunkan daya bersama dengan prosesor dalam modus frekuensi rendah.
Enhanced Intel Deeper Sleep dengan Dynamic Cache Sizing – Menghemat daya dengan “menguras” data cache ke memori sistem selama periode ketidak-aktifan untuk menurunkan voltasi prosesor.
-          Pada tahun 2008, tepatnya pada tanggal 17 Agustus, Intel mengeluarkan produk terbarunya yaitu prosessor tipe Intel Core 2 Extreme Quad Core. Produk terbarunya tersebut diberi nama Core 2 Extreme QX9300 processor dengan fitur 45W TDP dan memberikan perhatian khusus pada sisi pendingin atau cooling system. The New Intel Core 2 Extreme QX9300 ini memiliki Core clock set pada 2.53GHz dan mengusung FSB atau Front Side Bus sebesar 1066 serta memiliki cache memory sebesar 12MB. Acara peluncuran prosesor quad core ini hanya 2hari sebelum jadwal IDF 2008 dimulai. Untuk masalah harga, The New Core 2 Extreme ini memberikan fasilitas yang cukup menjanjikan namun harga yang ditawarkan relative murah untuk kemampuan sebuah processor yang luar biasa. Adapun harga untuk mobile processor ini berkisar $1038 dimana pihak Intel telah melakukan sedikit kesepakatan untuk menentukan harga dari processor QX9300 ini. Sebagai perbandingan, Dual Core Mobile Chip dengan fitur sejenis yaitu clock speed sebesar 2.53Ghz dengan harga $340, namun kinerja nya 3x lebih lambat jika dibandingkan dengan QX9300. Tentu saja jika ingin menyamai QX9300 maka penggunanya akan membayar harga yang lebih mahal. Berdasarkan sumber lain dari tim pengembang Quad Core, pengembangan pun akan dilakukan untuk merambah pangsa pasar desktop.
-          Intel juga meliris jenis prosesor lain yaitu dengan nama Core 2 Quad Q8200. Prosesor ini memiliki Core clock sebesar 2.33GHz dan direncanakan untuk diperkenalkan pada bulan Agustus tepatnya tanggal 31. Processor ini memiliki FSB atau front side bus sebesar 1333 dan besar cache memory 4MB. Berdasarkan keterangan pihak Intel, harga untuk prosesor ini yaitu sebesar $224, dimana ini merupakan harga pasti dan pihak Intel telah memproduksi ribuan unit prosesor ini untuk dipasarkan secara luas. Sehingga Q8200 ini menjadi processor termurah dikelas quad core processor yang mengusung teknologi 45nm fabrication technology line. Processor Q9300 dengan core clock 2.5GHz dan Processor Q9400 dengan clock 2.66GHz dipasarkan dengan harga $266.
-          Prosesor i3, i5, i7, dan i9
Saat ini notebook terbaru yang memakai prosesor Intel sudah mulai memakai keluarga Intel Core i. Ada yang dinamakan Core i3, Core i5, dan Core i7. Ketiganya adalah pengganti resmi dari jajaran prosesor Intel  Core2 (Core2 solo, Core2 Duo, Core2 Quad). Perbaikan apa saja yang ditawarkan dengan jajaran Core i ini? Kami akan coba jelaskan sesederhana mungkin mengenai jajaran baru prosesor notebook ini.
Nehalem
Semua prosesor Intel dengan nama Core i dibangun dengan dasar arsitektur yang diberi nama Nehalem. Secara sederhana, arsitektur baru ini menawarkan performa yang lebih tinggi dengan pengaturan konsumsi daya yang jauh lebih baik. Ada beberapa hal yang merupakan keunggulan dari arsitektur Nehalem secara umum, jika dibandingkan dengan arsitektur Core sebelumnya.
Penggabungan komponen
Pada Nehalem, ada beberapa komponen yang digabungkan menjadi satu di dalam prosesor. Hal yang paling penting adalah penggabungan pengendali memori (RAM) ke dalam prosesor. Sebelumnya, pengendali ini terletak di luar prosesor. Dengan dimasukkannya pengendali memori ke dalam prosesor, kecepatan aliran data antara prosesor dan memori menjadi lebih tinggi. Pada prosesor Core i3 M,  Core i5 M, dan Core i7 M, Intel bahkan memasukkan VGA-nya ke dalam prosesor. Hal tersebut tentu saja membuat kemampuan VGA menjadi lebih baik dibandingkan VGA onboard terdahulu.
Efisiensi daya, maksimalisasi performa
Pada Core2 Duo (prosesor dengan 2 inti prosesor/2 core), jika kecepatan prosesor adalah 3 GHz, itu berarti kedua inti prosesor bekerja dengan kecepatan 3 GHz. Saat prosesor beristirahat, keduanya akan turun kecepatannya secara bersamaan juga. Jadi, kalau ada software yang hanya bisa menggunakan 1 inti prosesor (contoh: Apple itunes), kedua inti prosesor akan bekerja pada kecepatan tertingginya (3 GHz). Satu inti prosesor bekerja mengolah data, sementara inti lainnya hanya ikut-ikutan menaikkan kecepatan tanpa mengolah data.
Pada Nehalem, kondisinya berbeda. Contohnya pada Core i3 (2 inti prosesor/2 core), kondisi di atas hanya akan membuat 1 inti prosesor bekerja dan menggunakan kecepatan maksimumnya. Sementara 1 inti prosesor yang tidak terpakai akan tetap beristirahat untuk menghemat energi.
Hyper-threading (HT)
Tahukah Anda bahwa sebuah inti prosesor tidak selalu “dipekerjakan” secara maksimal? Sebagai analogi, anggap sebuah prosesor dengan dua inti (dual core) adalah sebuah ruang dengan dua orang di dalamnya. Pada saat satu orang diminta memasak, kedua tangannya akan bekerja. Akan tetapi, orang ini sebenarnya masih bisa menerima telepon sembari memasak, bukan?
Hal yang sama terjadi pada inti prosesor. Ada bagian-bagian dari inti prosesor tersebut yang tidak terpakai saat sebuah perintah diberikan padanya. Penyebabnya adalah perintah tersebut mungkin memang tidak memanfaatkan bagian tertentu dari prosesor. Lalu, bagaimana caranya kita bisa memanfaatkan bagian yang tidak bekerja tersebut? Intel menamakan teknologi pemaksimalan kerja prosesor tersebut dengan nama Hyper-threading (HT).
Sebuah inti prosesor yang memiliki teknologi HT akan dikenal oleh Operating System (contoh: Windows7) sebagai 2 inti prosesor. Jadi, Operating System dapat memberikan 2 pekerjaan pada sebuah inti prosesor. Hal ini membuat prosesor berbasis Nehalem mampu bekerja lebih maksimal dibandingkan pendahulunya.
Turbo boost
Kemampuan ini adalah fitur unggulan dari sebagian besar prosesor dengan teknologi Nehalem. Ide dasarnya adalah HUGI (Hurry Up and Get Idle). Teorinya adalah jika sebuah pekerjaan diselesaikan lebih cepat, prosesor akan bisa beristirahat lebih cepat dan menghemat lebih banyak energi.
Pada umumnya, tiap prosesor memiliki batas maksimum konsumsi daya. Mari kita ambil contoh Core i5 (2 inti prosesor/core) yang kisaran batas konsumsi dayanya adalah sekitar 35 Watt. Jika VGA dan pengendali memori di dalam Core i5 memakan 10 W dan hanya 1 inti prosesor yang terpakai, konsumsinya hanya 22.5W, bukan? Lalu, bagaimana caranya prosesor dapat menyelesaikan pekerjaan dengan lebih cepat, sementara software tidak menggunakan inti ke-2 yang tersedia?
Sisa jatah konsumsi daya yang 12.5W dapat digunakan Core i5 untuk melakukan Turbo boost. Yang terjadi adalah (pada Core i5-430M, 2.2GHz), kecepatan 1 intinya bisa dinaikkan hingga 2.53 GHz. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan sisa jatah konsumsi daya dan memperhatikan temperature prosesor. Jadi, prosesor 35W ini tidak akan melampaui konsumsi dayanya, dan tidak akan kepanasan. Sementara itu, software dapat menyelesaikan pekerjaan lebih cepat.
Arrandale
Nama apa lagi ini? Nama ini kami angkat untuk membedakan Core i7 QM dengan Core i7 M, Core i5 M dan Core i3 M. Saat ini, Core i7 QM masih menggunakan teknologi Nehalem 45 nm. Meski bertenaga besar sekali, teknologi 45 nm pada Core i7 membuatnya bekerja sedikit lebih panas. Selain itu, Core i7 QM juga tidak memiliki VGA di dalam prosesor berinti  4-nya (Quad core).
Arrandale adalah kode untuk prosesor berbasis Nehalem untuk notebook yang menggunakan teknologi 32 nm dan memiliki VGA terintegrasi di dalam prosesor. Saat ini, Arrandale hanya memiliki jumlah inti prosesor maksimum 2 (dual core). Akan tetapi, performanya tetap tinggi dan suhu kerjanya cenderung lebih dingin dibandingkan Core i7.
Perbandingan Prosesor
Berikut deskripsi lebih jelasnya mengenai ketiga produk ini:
  • Intel Core i7
Core i7 sendiri merupakan processor pertama dengan teknologi “Nehalem”. Nehalem menggunakan platform baru yang betul-betul berbeda dengan generasi sebelumnya. Salah satunya adalah mengintegrasikan chipset MCH langsung di processor, bukan motherboard. Nehalem juga mengganti fungsi FSB menjadi QPI (Quick Path Interconnect) yang lebih revolusioner.
  • Intel Core i5
Jika Bloomfield adalah codename untuk Core i7 maka Lynnfield adalah codename untuk Core i5. Core i5 adalah seri value dari Core i7 yang akan berjalan di socket baru Intel yaitu socket LGA-1156. Tertarik begitu mendengar kata value ? Tepat ! Core i5 akan dipasarkan dengan harga sekitar US$186.
Kelebihan Core i5 ini adalah ditanamkannya fungsi chipset Northbridge pada inti processor (dikenal dengan nama MCH pada Motherboard). Maka motherboard Core i5 yang akan menggunakan chipset Intel P55 (dikelas mainstream) ini akan terlihat lowong tanpa kehadiran chipset northbridge. Jika Core i7 menggunakan Triple Channel DDR 3, maka di Core i5 hanya menggunakan Dual Channel DDR 3. Penggunaan dayanya juga diturunkan menjadi 95 Watt. Chipset P55 ini mendukung Triple Graphic Cards (3x) dengan 1×16 PCI-E slot dan 2×8 PCI-E slot. Pada Core i5 cache tetap sama, yaitu 8 MB L3 cache.
Intel juga meluncurkan Clarksfield, yaitu Core i5 versi mobile yang ditujukan untuk notebook. Socket yang akan digunakan adalah mPGA-989 dan membutuhkan daya yang terbilang cukup kecil yaitu sebesar 45-55 Watt.
  • Intel Core i3
Intel Core i3 merupakan varian paling value dibandingkan dua saudaranya yang lain. Processor ini akan mengintegrasikan GPU (Graphics Processing Unit) alias Graphics On-board didalam processornya. Kemampuan grafisnya diklaim sama dengan Intel GMA pada chipset G45. Selain itu Core i3 nantinya menggunakan manufaktur hybrid, inti processor dengan 32nm, sedangkan memory controller/graphics menggunakan 45nm. Code produk Core i3 adalah “Arrandale”.
Core i7 QM
Prosesor notebook Core i7 QM memiliki kemampuan tertinggi. Tidak ada VGA di dalam prosesor ini, tapi 4 inti prosesor (quad core), kecepatan tinggi, dan Turbo boost adalah andalan utamanya. Prosesor dengan 4 core dan hyper-threading ini akan dideteksi Windows seakan memiliki 8 inti prosesor! Jika Anda membutuhkan performa notebook tertinggi yang bahkan mampu bersaing dengan desktop, ini adalah pilihannya. Umumnya, notebook dengan Core i7 akan memiliki VGA khusus. Jadi, gamer, pengguna aplikasi grafis (Adobe Photoshop, 3ds Max), dan pencinta performa tinggi akan menyukainya. Tentu saja, ada harga yang harus dibayar untuk performa yang tinggi ini.
Core i7 M
Prosesor ini adalah Arrandale (2 inti prosesor) dengan performa terbaik. Teknologi 32 nm membuatnya bekerja dengan suhu relative rendah. Kecepatan tinggi, Hyper-threading, dan Turbo boost membuatnya memiliki performa tinggi. Apabila dipadu dengan VGA tambahan, notebook berbasis Core i7 M akan menjadi pilihan yang sangat baik bagi pencinta performa tinggi. Kemampuannya bahkan dapat bersaing dengan Core i7 QM. Tentu saja, dengan harga yang relatif lebih terjangkau.
Core i5 M
Notebook dengan prosesor ini memang memiliki 2 inti prosesor (dual core). Akan tetapi, tersedianya Hyper-threading membuatnya tampil seakan memiliki 4 inti prosesor. Turbo boost menjadi andalannya dalam hal performa. Sementara itu, VGA terintegrasinya sudah mencukupi untuk pemutaran film HD 1080p, bahkan film Blu-Ray. Jika perlu, beberapa game 3D ringan pun bisa dimainkannya. Jika Anda menginginkan performa tinggi dengan mobilitas baik, Core i5 adalah pilihan yang baik. Harganya pun tidak mencekik.
Core i3 M
Meski tidak dilengkapi Turbo boost, performa Core i3 tetap memikat. Hyper-threading membuat kemampuannya dapat dipakai secara maksimal. VGA-nya pun sudah lebih dapat diandalkan dibandingkan VGA onboard terdahulu. Jika dana Anda terbatas namun menginginkan performa dari arsitektur terbaik Intel, Core i3 adalah pilihan yang jauh lebih unggul dibandingkan Core2 Duo.
Pengujian Singkat
Software yang merupakan simulasi penggunaan berbagai aplikasi (MS Office, Adobe, 3ds Max, MS Outlook, dsb) ini menunjukkan bahwa bahkan Core i3 330 dengan mudah mengalahkan Core2 Duo T6600.
Software yang serupa dengan SYSmark ini lebih menitikberatkan pada aplikasi sederhana yang umum digunakan notebook. Hasil ujinya tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya.
3DMark 2006 adalah software uji kemampuan grafis. Dari pengujian ini tampak bahwa Core i3 330M saja sudah unggul lebih dari 50% dibandingkan VGA onboard yang dipasangkan pada Core2 Duo T6600 (Intel GMA 4500MHD).
Intel mengeluarkan Prosesor generasi terbaru yaitu Intel i9 “code name GULFTOWN” [analogi dari i7 + 2, dengan 6 core fisik, sehingga dengan begitu total thread count dapat mencapai 12 thread paralel ] dengan 12 MB L3, Rilis pertengahan 2010.
Intel Atom
Intel Atom adalah prosesor ultra low power baru dari Intel dengan kode produksi Diamondville, merupakan prosesor paling hemat energi saat ini untuk PC desktop, prosesor ini hanya membutuhkan daya sebesar 1 – 2,5 Watt atau hanya sekitar 3% dari daya yang dibutuhkan oleh Prosesor Intel Core 2 Duo (65 Watt), namun dapat memberikan kemampuan desktop PC X86 seutuhnya, untuk menggenjot fungsi multimedia.
Intel Atom dilengkapi dengan dukungan Streaming SIMD Extensions 3 (SSE3). Prosesor Intel atom diproduksi dengan teknolgi 45nm, dengan 47juta transistor didalamnya dan ukuran fisik kurang dari 26mm persegi, merupakan prosesor Intel terkecil saat ini.
PC desktop berbasis Intel ATOM diberi istilah NETTOP yang dapat diartikan sebagai PC yang “low–cost”. “Bukan hanya dari sisi harga yang terjangkau, lebih dari itu sebenarnya Intel telah memulai era hemat energi pada dunia komputer khususnya desktop PC sehingga pengertian low-cost akan mencapai pada biaya pemakaian harian dan kami memulainya pertama kali di Makassar,” demikian disampaikan oleh Wandy Effendi, Managing Director Elextra Komputer, melalui media rilis, Rabu 17 September.
PC Hybrid Grand SC530 yang berbasis ATOM cocok untuk semua kalangan, mulai dari siswa yang baru mulai belajar menggunakan komputer sampai dengan professional dikantor, ketika di test, PC Hybrid Grand SC530 ternyata sangat responsif menjalankan aplikasi office (internet, pengetikan, kalkulasi, tabulasi dan presentasi), serta memadai pada fungsi multimedia seperti memutar musik dan video.
Hybrid GRAND SC530 dengan spesifikasi : Intel® Atom Processor 230 (512kb L2 cache/ 1,6GHz/ 533MHz FSB), Intel 945GCLF board, RAM 1GB PC5300, HDD 80GB/7200rpm SATA, DVD-CDRW Combo, Multi Card Reader, Keyboard + Optical Mouse, Speaker active dan LCD Monitor 16? Wide XGA dibanderol dengan harga Rp 3,6 juta.
Elextra Komputer juga menyediakan opsi untuk harga yang lebih murah karena sebenarnya PC berbasis Intel ATOM dengan spesifikasi paling minim harganya bisa mulai dari 2 jutaan, harga yang murah ini dimaksudkan untuk mempermudah bagi para pelajar dan kalangan akademisi untuk memiliki PC yang sesuai dengan kebutuhan mereka.



VISI DAN MISI

Di Intel, kami terus-menerus mendorong batas-batas inovasi agar dapat membuat kehidupan orang lebih menarik, lebih memuaskan, dan lebih mudah untuk mengelola. Komitmen yang kuat untuk bergerak maju teknologi telah mengubah dunia dengan pesat.
Kami adalah perusahaan yang selalu bergerak, bahan bakar industri yang tidak pernah selesai. Kami mengilhami mitra kami untuk mengembangkan produk dan layanan inovatif, rally industri untuk mendukung produk baru, dan drive standar industri. Kami melakukan hal ini sehingga kami dapat memberikan solusi yang lebih baik secara kolektif dengan keuntungan yang lebih besar lebih cepat.

TUJUAN DAN PRINSIP
Melompat ke depan – dua kata ini fokus berkendara di Intel. Tugas kita adalah untuk mencari dan mendorong lompatan berikutnya ke depan – dalam teknologi, pendidikan, budaya, tanggung jawab sosial, manufaktur dan banyak lagi – untuk terus mendorong pelanggan kami, mitra, konsumen dan bisnis untuk bergabung bersama kami saat kami terus mengambil menarik lompatan maju.
Pada akhirnya, ini bukan hanya tentang teknologi membuat lebih cepat, lebih pintar, dan lebih murah – ini tentang menggunakan teknologi untuk membuat hidup lebih baik, lebih kaya dan lebih nyaman bagi setiap orang yang disentuhnya.

 sumber :

http://prayfora.wordpress.com/revisi/intel-corporation/

http://www.harianjogja.com/baca/2012/10/10/intel-serius-garap-pasar-industri-kreatif-337714

http://zyuxeto-knine.blogspot.com/2011/10/rencana-intel-menjadikan-prosesor-atom.html

http://ftik.unisi.ac.id/berita-2-perkembangan-processor-intel-sampai-dengan-sekarang.html

http://kolom-biografi.blogspot.com/2013/02/biografi-robert-noyce-pendiri-intel-corp.html

http://www.intel.co.id/content/www/id/id/search.html?keyword=intel